Penetapan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan, yang disusun secara partisipatif berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi, dan kebutuhan desa. Proses ini diawali dengan penyusunan rancangan oleh pemerintah desa, kemudian dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memastikan rencana yang dihasilkan sesuai dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan desa. Pengesahan RPJMDesa melalui peraturan desa menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan demi tercapainya kemajuan desa yang berkelanjutan.



Desa Jenetaesa Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Jenetaesa