Penetapan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2019–2027

Penetapan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan, yang disusun secara partisipatif berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi, dan kebutuhan desa. Proses ini diawali dengan penyusunan rancangan oleh pemerintah desa, kemudian dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memastikan rencana yang dihasilkan sesuai dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan desa. Pengesahan RPJMDesa melalui peraturan desa menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan demi tercapainya kemajuan desa yang berkelanjutan.

 

Check Also

PELATIHAN STUNTING DESA JENETAESA

PELATIHAN STUNTING BAGI KADER DESA JENETAESA Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kader desa dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *