Desa Jenetaesa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025.


Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Proses ini dimulai dengan musyawarah desa, di mana perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat berpartisipasi untuk menyusun rancangan APBDes berdasarkan aspirasi warga serta rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
Desa Jenetaesa Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Jenetaesa