Desa Jenetaesa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Desa Jenetaesa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025.

 

 

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Proses ini dimulai dengan musyawarah desa, di mana perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat berpartisipasi untuk menyusun rancangan APBDes berdasarkan aspirasi warga serta rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).

Check Also

PELATIHAN STUNTING DESA JENETAESA

PELATIHAN STUNTING BAGI KADER DESA JENETAESA Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kader desa dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *