Musyawarah Desa Khusus yang membahas tentang Ketahanan Pangan dan sesuai Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Maka Desa Jenetaesa Melakukan Perubahan RKPDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, Perubahan ini dilakukan untuk mendukung program ketahan panggang desa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jenetaesa.

Desa Jenetaesa Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Jenetaesa