Musyawarah Desa Khusus Recofusing Anggaran Tahun 2025 Desa Jenetaesa3

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan,
maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Recofusing Anggaran Tahun 2025 Desa Jenetaesa

Check Also

PELATIHAN STUNTING DESA JENETAESA

PELATIHAN STUNTING BAGI KADER DESA JENETAESA Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kader desa dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *